Bab Wakaf
Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi
Bab Wakaf merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 08 Jumadil Akhir 1442 H / 21 Januari 2021 M.
Kajian Islam Ilmiah Tentang Bab Wakaf
Wakaf adalah satu bab yang penting dan dilaksanakan oleh hampir seluruh para sahabat, tidak satu pun sahabat melainkan telah mewakafkan apa yang mereka miliki. Bahkan Khalid bin Walid mewakafkan peralatan perang dan baju besinya. Mestinya apa yang mereka miliki, maka mereka berusaha mewakafkannya mengingat akan besarnya ganjaran wakaf tersebut berbeda dengan sedekah biasa. Allah berfirman:
لَن تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ
“Kalian tidak akan mendapatkan kebaikan yang sesungguhnya sampai kalian mengeluarkan dari kepemilikan kalian harta yang paling kalian cintai.” (QS. Ali ‘Imran[3]: 92)
Maka para sahabat ketika mendengar ayat ini mereka berlomba-lomba memberikan harta yang mereka cintai untuk Allah. ‘Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan mengatakan: “Ya Rasulullah, aku tidak pernah memiliki harta yang paling aku cintai melebihi bagian rampasan perang di Khaibar.”
Khaibar adalah perkampungan Yahudi dan merupakan perkebunan kurma terbaik di sekitar Madinah. Ketika Yahudi dikeluarkan karena mereka melanggar perjanjian, maka perkebunan tersebut dibagi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada para sahabatnya yang ikut perang Khaibar tersebut.
‘Umar mendapatkan harta perkebunan kurma di Khaibar. Dia mengatakan: “Silahkan engkau jadikan sesuatu untuk Allah dan RasulNya. Karena aku mendengar Allah mengatakan: ‘Kalian tidak akan mendapatkan kebaikan yang hakiki sampai kalian keluarkan harta yang paling kalian cintai.`”
Abu Talhah memiliki kebun kurma yang terbaik di depan masjid Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Di dalamnya ada sumur jernih, bening dan airnya sangat tawar. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sering masuk ke kebun itu. Ketika dia mendengar firman Allah ‘Azza wa Jalla ini, dia mengatakan: “Ya Rasulullah, semua orang tahu bahwa kebunku ini yang dinamakan dengan bairuha adalah kebun yang terbaik di Madinah dan ini adalah hartaku yang paling aku cintai. Maka Ya Rasulullah, aku berikan untuk Allah dan RasulNya.”
Karena pada waktu itu Islam sudah tidak membutuhkan lagi, maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan kepada Abu Talhah bahwa itu diwakafkan untuk kerabat beliau. Kata “kerabat” dalam bahasa Arab biasanya kakek yang ke-4 kebawah melalui jalur laki-laki.
Pengertian Wakaf
Wakaf yaitu menahan pokok atau aset wakaf dan melepaskan/memberikan kemanfaatannya. Dan akad wakaf menjadi sah dengan perkataan perkataan atau dengan perbuatan yang menunjukkan kepada akad wakaf tersebut. Seperti seseorang yang menjadikan tanahnya dibangun di atasnya Masjid kemudian dia mengizinkan kepada manusia-manusia untuk melakukan shalat di dalamnya. Atauhid dia menyediakan lahan pekuburan dan memberikan izin kepada manusia untuk menguburkan yang wafat di dalamnya.
Maksud menghentikan dan menahan yaitu menghentikan kepemilikan Anda terhadap harta. Anda berhenti memilikinya dan asetnya tidak bisa lagi Anda jual-belikan, wariskan atau hibahkan.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian tafsir yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian Tentang Wakaf
Podcast: Play in new window | Download
Download mp3 kajian yang lain di mp3.radiorodja.com
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49675-bab-wakaf/